JABATAN ADMINISTRASI

Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2023
JABATAN ADMINISTRASI

Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan yang terdiri dari jabatan administrator dan jabatan pengawas.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2015
JABATAN ADMINISTRASI

Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2017
JABATAN ADMINISTRATOR

Jabatan Administrator adalah jabatan yang meliputi kepala bagian, kepala subdirektorat, kepala bidang, kepala pelabuhan perikanan nusantara, kepala pangkalan, kepala balai, dan jabatan lain yang setara eselon III.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2019
JABATAN ADMINISTRATOR

Jabatan Administrator adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023
JABATAN ADMINISTRATOR

Jabatan Administrator adalah jabatan yang meliputi kepala bagian, kepala subdirektorat, kepala bidang, kepala pelabuhan perikanan nusantara, kepala pangkalan, kepala balai, dan jabatan lain yang setara eselon III.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2015
JABATAN FUNGSIONAL

Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 63 TAHUN 2018
JABATAN FUNGSIONAL

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023
JABATAN FUNGSIONAL

Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2013
JABATAN FUNGSIONAL

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2023