JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA

Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, yang selanjutnya disebut JPT Madya, adalah jabatan yang meliputi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri, dan jabatan lain yang setara eselon I.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2019
JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA

Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah jabatan yang meliputi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri, dan jabatan lain yang setara eselon I.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2015
JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yang selanjutnya disebut JPT Pratama, adalah jabatan yang meliputi kepala biro, sekretaris direktorat jenderal, direktur, sekretaris inspektorat jenderal, inspektur, sekretaris badan, kepala pusat, kepala balai besar, kepala pelabuhan perikanan samudera, ketua sekolah tinggi perikanan, dan jabatan lain yang setara eselon II.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2019
JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah jabatan yang meliputi kepala biro, sekretaris direktorat jenderal, direktur, sekretaris inspektorat jenderal, inspektur, sekretaris badan, kepala pusat, kepala balai besar, kepala pelabuhan perikanan samudera, ketua sekolah tinggi perikanan, dan jabatan lain yang setara eselon II.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2015
JABATAN STRUKTURAL

Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi Negara.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2013
JABATAN STRUKTURAL

Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi Negara.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2013
JABATAN TARGET

Jabatan Target adalah jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi setingkat lebih tinggi yang sedang/akan lowong atau Jabatan Kritikal yang akan diisi oleh Talenta


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2022
JADWAL RETENSI ARSIP

Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis Arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan Arsip


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
JADWAL RETENSI ARSIP

Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis Arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan Arsip.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2021
JALUR PENANGKAPAN IKAN

Jalur Penangkapan Ikan adalah wilayah perairan yang merupakan bagian dari WPPNRI untuk pengaturan dan pengelolaan kegiatan penangkapan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan dan/atau yang dilarang.


Sumber: PERMEN NO. 71 TAHUN 2016