JENIS IKAN YANG DILINDUNGI DAN/ATAU JENIS IKAN YANG TERCANTUM DALAM APPENDIKS CONVENTION ON INTERNATIONAL TRADE IN ENDANGERED

Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang tercantum dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, yang selanjutnya disebut Jenis Ikan adalah Jenis Ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau dilindungi berdasarkan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora dan/atau hukum internasional lain yang diratifikasi, termasuk telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (derivat).


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
JENIS IKAN YANG TIDAK DILINDUNGI

Jenis ikan yang tidak dilindungi adalah jenis ikan yang tidak dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan tetapi dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi (seperti Appendiks I, II, dan III CITES). Termasuk jenis ikan yang tidak dilindungi adalah jenis ikan yang tidak dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun ketentuan hukum internasional tetapi dalam perdagangan internasional diperlukan persyaratan dan proses administrasi sesuai dengan konvensi internasional (CITES).


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2010
JENIS KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA IKAN, MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN, YANG SELANJUTNYA DISEBUT JENIS KOMODITAS WAJI

Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disebut Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan adalah media pembawa hama dan penyakit ikan karantina atau hasil perikanan yang dalam pengeluaran atau pemasukannya memerlukan tindakan karantina.


Sumber: PERMEN NO. 50 TAHUN 2017
JUMLAH TANGKAPAN YANG DIPERBOLEHKAN

Jumlah tangkapan yang diperbolehkan adalah banyaknya sumber daya alam hayati yang boleh ditangkap dengan memperhatikan pengamanan konservasinya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;


Sumber: PP NO. 15 TAHUN 1984
JUMLAH TANGKAPAN YANG DIPERBOLEHKAN, YANG SELANJUTNYA DISEBUT JTB

Jumlah tangkapan yang diperbolehkan, yang selanjutnya disebut JTB, adalah jumlah maksimum sumber daya ikan yang boleh ditangkap di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dengan memperhatikan kelestarian sumber daya ikan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
JURNAL ILMIAH

Jurnal ilmiah adalah publikasi yang diterbitkan secara berkala, berisi kumpulan tulisan dari hasil penelitian terbaru di bidang kelautan dan perikanan yang telah ditelaah/direview oleh para pakar, dengan tujuan untuk menyebarkan perkembangan ilmu pengetahuan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
JURNAL ILMIAH/TERBITAN BERKALA ILMIAH

Jurnal Ilmiah/Terbitan Berkala Ilmiah adalah publikasi yang diterbitkan secara berkala, berisi kumpulan tulisan dari hasil penelitian terbaru di bidang kelautan dan perikanan yang telah ditelaah oleh para pakar, dengan tujuan untuk menyebarkan perkembangan ilmu pengetahuan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
JURU MINYAK

Juru Minyak adalah Anak Buah Kapal yang membantu masinis dalam melakukan pelumasan, pemeliharaan, dan perawatan mesin Kapal Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
JURU MINYAK

Juru Minyak adalah Anak Buah Kapal yang membantu masinis dalam melakukan pelumasan, pemeliharaan, dan perawatan mesin Kapal Perikanan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
K3 ASRAMA

K3 Asrama adalah K3 yang menjadi pedoman bagi seluruh Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan kegiatan di asrama.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2018