JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan ekosistem laut dan pesisir.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2021
JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA KESEHATAN IKAN

Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan dalam rangka mendukung keberlanjutan usaha perikanan budidaya.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2018
JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP

Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2018
JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan Karantina Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2023
JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit ikan, serta lingkungan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2017
JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan Karantina Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2023
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN

Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2023
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN

Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2023
JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI AKUAKULTUR

Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2022
JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI KESEHATAN IKAN

Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2022