DINAS

Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.


Sumber: KEPMEN NO. 70 TAHUN 2016
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang perikanan;


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2010
DINAS

Dinas adalah Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2009
DINAS

Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah di provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2014
DINAS

Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah di provinsi yang membidangi urusan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2020
DINAS

Dinas adalah satuan kerja pemerintahan daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2010
DINAS

Dinas adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2016
DINAS

Dinas adalah satuan perangkat kerja daerah yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2008
DINAS

Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2016
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan/atau perikanan


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2023