DINAS

Dinas adalah dinas provinsi dan/atau kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
DINAS

Dinas adalah perangkat daerah di provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan perikanan


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2016
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2016
DINAS

Dinas adalah unit kerja di provinsi yang bertanggung jawab di bidang perikanan


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2007
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2022
DINAS

Dinas adalah unsur pelaksana yang menyelenggarakan urusan bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2016
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan/atau perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2022
DINAS

Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan di provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2017
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan/atau perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2023
DINAS

Dinas adalah dinas yang membidangi kelautan dan perikanan di provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2009