DINAS PROVINSI

Dinas provinsi adalah dinas provinsi yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2015
DINAS PROVINSI

Dinas provinsi adalah dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2011
DINAS PROVINSI

Dinas Provinsi adalah dinas yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan di tingkat provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2008
DINAS PROVINSI

Dinas Provinsi adalah dinas provinsi yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2020
DINAS PROVINSI

Dinas provinsi adalah dinas provinsi yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2010
DINAS PROVINSI

Dinas provinsi adalah dinas provinsi yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2014
DINAS PROVINSI

Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah di provinsi yang membidangi urusan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2019
DINAS PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA

Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota adalah dinas yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2013
DINAS PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA

Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota adalah dinas yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2012
DINAS TEKNIS TERKAIT

Dinas teknis terkait adalah dinas yang membidangi kelautan dan perikanan provinsi maupun kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2008