DINAS

Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2012
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2016
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan/atau perikanan


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2024
DINAS

Dinas adalah satuan kerja pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan di provinsi atau kabupaten/kota termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2019
DINAS

Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan/atau perikanan


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2022
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi/kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2008
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2021
DINAS

Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan di provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2016
DINAS

Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2021
DINAS KABUPATEN/KOTA

Dinas Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2022