DINAS

Dinas adalah satuan perangkat kerja daerah yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2008
DINAS

Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2016
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan/atau perikanan


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2023
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi dan/atau kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
DINAS

Dinas adalah perangkat daerah di provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan perikanan


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2016
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan/atau perikanan


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2024
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2016
DINAS

Dinas adalah unit kerja di provinsi yang bertanggung jawab di bidang perikanan


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2007
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2022
DINAS

Dinas adalah unsur pelaksana yang menyelenggarakan urusan bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2016