DEKONSENTRASI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dekonsentrasi bidang kelautan dan perikanan adalah pelimpahan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 52 TAHUN 2011
DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT

Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2023
DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT

Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2023
DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT

Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2022
DELEGASI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Delegasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Delegasi Kementerian adalah orang dan/atau pejabat eselon I dan/atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan/atau pejabat eselon I dan eselon II untuk mewakili kepentingan Pemerintah Republik Indonesia pada pertemuan bilateral, multilateral, regional, dan konferensi internasional bidang kelautan dan perikanan di luar negeri


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2012
DELEGASI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Delegasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Delegasi Kementerian adalah pejabat pimpinan tinggi madya/pejabat lainnya/aparatur sipil negara/pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan/atau pejabat pimpinan tinggi madya untuk mewakili kepentingan pemerintah Republik Indonesia pada kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2021
DELEGASI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN, YANG SELANJUTNYA DISEBUT DELEGASI KEMENTERIAN

Delegasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Delegasi Kementerian adalah Aparatur Sipil Negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, dan/atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, untuk mewakili kepentingan Pemerintah Republik Indonesia pada pertemuan bilateral, multilateral, atau regional bidang kelautan dan perikanan di luar negeri.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2017
DELEGASI REPUBLIK INDONESIA

Delegasi Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Delri, adalah orang yang ditunjuk dengan penetapan Menteri dan/atau pejabat Eselon I dan Eselon II, untuk mewakili kepentingan Pemerintah Republik Indonesia bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2009
DELTA

Delta adalah daratan yang terbentuk akibat proses pengendapan di muara sungai yang membentuk formasi delta (segitiga) dan membentuk kesatuan ekosistem tersendiri.


Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
DELTA

Delta adalah daratan yang terbentuk akibat proses pengendapan di muara sungai yang membentuk formasi delta (segitiga) dan membentuk kesatuan ekosistem tersendiri.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2016