DINAS KABUPATEN/KOTA

Dinas kabupaten/kota adalah dinas/kantor kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2010
DINAS KABUPATEN/KOTA

Dinas kabupaten/kota adalah dinas/kantor kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan dan/atau membidangi urusan penyuluhan kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2015
DINAS KABUPATEN/KOTA

Dinas Kabupaten/Kota adalah organisasi perangkat daerah di kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2021
DINAS KABUPATEN/KOTA

Dinas kabupaten/kota adalah dinas kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2015
DINAS KABUPATEN/KOTA

Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan di tingkat kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2008
DINAS KABUPATEN/KOTA

Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas/kantor kabupaten/kota yang membidangi urusan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2018
DINAS KABUPATEN/KOTA

Dinas kabupaten/kota adalah dinas kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2010
DINAS KABUPATEN/KOTA

Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas/kantor kabupaten/kota yang membidangi urusan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2020
DINAS KABUPATEN/KOTA

Dinas kabupaten/kota adalah dinas/kantor kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan dan/atau membidangi urusan penyuluhan kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2014
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal.


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021