Dinas kabupaten/kota adalah dinas/kantor kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
Dinas kabupaten/kota adalah dinas/kantor kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan dan/atau membidangi urusan penyuluhan kelautan dan perikanan.
Dinas Kabupaten/Kota adalah organisasi perangkat daerah di kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
Dinas kabupaten/kota adalah dinas kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan di tingkat kabupaten/kota.
Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas/kantor kabupaten/kota yang membidangi urusan perikanan.
Dinas kabupaten/kota adalah dinas kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas/kantor kabupaten/kota yang membidangi urusan perikanan.
Dinas kabupaten/kota adalah dinas/kantor kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan dan/atau membidangi urusan penyuluhan kelautan dan perikanan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal.