DINAS

Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan/atau perikanan


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2022
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi/kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2008
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2021
DINAS

Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan di provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2016
DINAS

Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2021
DINAS KABUPATEN/KOTA

Dinas Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2022
DINAS KABUPATEN/KOTA

Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2010
DINAS KABUPATEN/KOTA

Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas atau organisasi perangkat daerah lainnya yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan tingkat daerah kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2018
DINAS KABUPATEN/KOTA

Dinas kabupaten/kota adalah dinas kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan


Sumber: PERMEN NO. 52 TAHUN 2011
DINAS KABUPATEN/KOTA

Dinas kabupaten/kota adalah dinas/kantor kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2013