DINAS

Dinas adalah dinas yang membidangi kelautan dan perikanan di provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2009
DINAS

Dinas adalah Dinas Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2007
DINAS

Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan di provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2016
DINAS

Dinas Provinsi adalah Dinas Provinsi yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2018
DINAS

Dinas adalah unsur pelaksana yang menyelenggarakan urusan bidang kelautan dan perikanan di provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
DINAS

Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi yang bertanggung jawab di bidang perikanan


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
DINAS

Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan/atau perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2023
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2012
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2016
DINAS

Dinas adalah satuan kerja pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan di provinsi atau kabupaten/kota termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2019