DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2015
DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2015
DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2011
DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2021
DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.


Sumber: PERMEN NO. 53 TAHUN 2016
DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi, yang selanjutnya disingkat DK adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2013
DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2016
DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.


Sumber: PERMEN NO. 64 TAHUN 2017
DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah tertentu;


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2010
DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2015