DEWAN GURU

Dewan Guru adalah kelompok fungsional guru yang bertugas membantu kelancaran pelaksanaan pendidikan pada Satuan Pendidikan dan berfungsi sebagai pemberi nasehat, penjaga integritas dan etika warga Satuan Pendidikan serta mengembangkan pemikiran dalam rangka mendukung peran serta Satuan Pendidikan bagi kesejahteraan masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2017
DEWAN GURU

Dewan Guru adalah majelis guru pada SUPM.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2008
DEWAN GURU

Dewan Guru adalah majelis Guru pada Sekolah Usaha Perikanan Menengah.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2009
DEWAN PENGUJI KEAHLIAN PELAUT

Dewan penguji keahlian pelaut, yang selanjutnya disingkat DPKP, adalah lembaga mandiri yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengujian dan sertifikasi keahlian pelaut kapal penangkap ikan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2011
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2008
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
DIAGNOSA

Diagnosa adalah menentukan penyebab penyakit Ikan dengan mengamati Gejala Klinis dan patologi anatomi Ikan sakit/mati diperkuat dengan pemeriksaan laboratorium.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2019
DIAGNOSA

Diagnosa adalah menentukan jenis Penyakit Ikan dengan mengamati Gejala Klinis dan patologi anatomi Ikan sakit/mati diperkuat dengan pemeriksaan laboratorium.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2021