Dinas adalah dinas yang membidangi kelautan dan perikanan di provinsi atau kabupaten/kota.
Dinas adalah Dinas Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan
Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan di provinsi atau kabupaten/kota.
Dinas Provinsi adalah Dinas Provinsi yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
Dinas adalah unsur pelaksana yang menyelenggarakan urusan bidang kelautan dan perikanan di provinsi.
Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi yang bertanggung jawab di bidang perikanan
Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan/atau perikanan.
Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perikanan.
Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
Dinas adalah satuan kerja pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan di provinsi atau kabupaten/kota termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).