DATA EPIDEMIOLOGI

Data Epidemiologi adalah data yang menyajikan distribusi dan faktor-faktor penentu yang berhubungan dengan kejadian Penyakit Ikan


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2021
DATA GEOSPASIAL

Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2016
DATA KELAUTAN

Data Kelautan adalah Data tentang kelautan yang terdokumentasikan dengan modifikasi terstruktur sebagai bahan untuk menarik suatu keputusan/kebijakan kelautan.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2017
DATA MASTER

Data Master adalah Data yang bersifat cenderung tetap, tidak memiliki perubahan substansial dalam jangka waktu minimal 1 (satu) tahun, dijadikan acuan bagi Data Transaksi, dan dapat digunakan oleh seluruh Unit Kerja Eselon I.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2017
DATA PERIKANAN

Data Perikanan adalah Data tentang perikanan yang terdokumentasikan dengan modifikasi terstruktur sebagai bahan untuk menarik suatu keputusan/kebijakan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2017
DATA TRANSAKSI

Data Transaksi adalah Data yang bersifat dinamis dan berubah sesuai dengan proses transaksi yang terjadi.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2017
DAYA DUKUNG WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kemampuan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
DAYA DUKUNG WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kemampuan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
DAYA TAMPUNG WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Daya Tampung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kemampuan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
DEBITUR

Debitur adalah orang perseorangan, korporasi, atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan Usaha Produktif di sektor kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 73 TAHUN 2016