DINAS

Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan/atau perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2022
DINAS

Dinas adalah organisasi perangkat daerah di provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang kelautan dan perikanan


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2024
DINAS

Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan di provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2017
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan/atau perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2023
DINAS

Dinas adalah dinas yang membidangi kelautan dan perikanan di provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2009
DINAS

Dinas adalah Dinas Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2007
DINAS

Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan di provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2016
DINAS

Dinas Provinsi adalah Dinas Provinsi yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2018
DINAS

Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan/atau perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2024
DINAS

Dinas adalah unsur pelaksana yang menyelenggarakan urusan bidang kelautan dan perikanan di provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016