WhatsApp
STANDAR NASIONAL INDONESIA

Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2019
STANDAR NASIONAL INDONESIA

Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI, adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 58 TAHUN 2016
STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PAKAN IKAN

Standar Nasional Indonesia (SNI) Pakan Ikan adalah standar mutu pakan ikan yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang berlaku secara nasional;


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2010
STANDAR NASIONAL INDONESIA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SNI

Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2024
STANDAR NASIONAL INDONESIA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SNI

Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2025
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana, dan oleh siapa dilakukan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2024
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SOP

Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana, dan oleh siapa dilakukan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2024
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SOP

Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas yang dilakukan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2017
STANDAR PELAYANAN

Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2014
STANDAR PELAYANAN

Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada Masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2021