STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2024
STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2024
STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SKKNI

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian, serta sikap kerja yangr elevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 53 TAHUN 2018
STANDAR KOMPETENSI PENYULUH PERIKANAN

Standar Kompetensi Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2023
STANDAR KUALITAS HASIL KERJA

Standar Kualitas Hasil Kerja yang selanjutnya disingkat SKHK adalah persyaratan mutu dari unsur kegiatan tugas jabatan fungsional analis pengusahaan jasa kelautan pada instansi pemerintah yang harus dipenuhi oleh pejabat fungsional analis pengusahaan jasa kelautan untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.


Sumber: PERMEN NO. 56 TAHUN 2021
STANDAR KUALITAS HASIL KERJA

Standar Kualitas Hasil Kerja yang selanjutnya disingkat SKHK adalah persyaratan mutu dari unsur kegiatan tugas jabatan fungsional analis pasar hasil perikanan pada instansi pemerintah yang harus dipenuhi oleh pejabat fungsional analis pasar hasil perikanan untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2023
STANDAR KUALITAS HASIL KERJA

Standar Kualitas Hasil Kerja yang selanjutnya disingkat SKHK adalah persyaratan mutu dari unsur kegiatan tugas jabatan fungsional inspektur mutu hasil perikanan pada instansi pemerintah yang harus dipenuhi oleh pejabat fungsional asisten inspektur mutu hasil perikanan untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2023
STANDAR KUALITAS HASIL KERJA

Standar Kualitas Hasil Kerja yang selanjutnya disingkat SKHK adalah persyaratan mutu dari unsur kegiatan tugas jabatan fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir pada instansi pemerintah yang harus dipenuhi oleh pejabat fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2021
STANDAR KUALITAS HASIL KERJA

Standar Kualitas Hasil Kerja yang selanjutnya disingkat SKHK adalah persyaratan mutu dari unsur kegiatan tugas jabatan fungsional inspektur mutu hasil perikanan pada instansi pemerintah yang harus dipenuhi oleh pejabat fungsional inspektur mutu hasil perikanan untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2023
STANDAR LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN

Standar Laik Operasi Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut SLO adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan Perikanan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021