Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa HPI.
Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan;
Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos lintas batas negara, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk mengeluarkan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan.
Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Karantina Ikan adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Tempat Penyimpanan BMKT adalah tempat, ruang, dan/atau media untuk menyimpan BMKT
Tenaga Ahli adalah perorangan yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang ditetapkan serendah-rendahnya oleh pimpinan unit kerja setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama.
Tenaga Kediklatan lainnya adalah seseorang yang bukan pejabat fungsional Widyaiswara/Instruktur, atau bukan pengelolaan lembaga diklat/pelatihan tetapi karena keahliannya, kemampuan, atau kedudukannya diikut sertakan dalam kegiatan pencapaian tujuan diklat/pelatihan.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.