TEMPAT PEMASUKAN DAN TEMPAT PENGELUARAN

Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa HPI.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2012
TEMPAT PEMASUKAN DAN TEMPAT PENGELUARAN

Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
TEMPAT PEMASUKAN DAN TEMPAT PENGELUARAN

Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan;


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 1992
TEMPAT PENGELUARAN

Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos lintas batas negara, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk mengeluarkan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019
TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA (TPS)

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2008
TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA (TPS) KARANTINA IKAN

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Karantina Ikan adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2008
TEMPAT PENYIMPANAN BMKT

Tempat Penyimpanan BMKT adalah tempat, ruang, dan/atau media untuk menyimpan BMKT


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2023
TENAGA AHLI

Tenaga Ahli adalah perorangan yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang ditetapkan serendah-rendahnya oleh pimpinan unit kerja setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2021
TENAGA KEDIKLATAN LAINNYA

Tenaga Kediklatan lainnya adalah seseorang yang bukan pejabat fungsional Widyaiswara/Instruktur, atau bukan pengelolaan lembaga diklat/pelatihan tetapi karena keahliannya, kemampuan, atau kedudukannya diikut sertakan dalam kegiatan pencapaian tujuan diklat/pelatihan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2008
TENAGA KEPENDIDIKAN

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2022