STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang perikanan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2022
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang perikanan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2022
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PELP

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PELP yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan PELP dalam melaksanakan tugas jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2021
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PHPI

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PHPI yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keahlian, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional PHPI.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2023
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL TPHPI

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional TPHPI yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keahlian, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional TPHPI


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2023
STANDAR KOMPETENSI KERJA

Standar Kompetensi Kerja adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan dan meliputi standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar kompetensi kerja internasional, dan/atau standar kompetensi kerja khusus.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2024
STANDAR KOMPETENSI KERJA INTERNASIONAL

Standar Kompetensi Kerja Internasional adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multinasional dan digunakan secara internasional.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2024
STANDAR KOMPETENSI KERJA INTERNASIONAL

Standar Kompetensi Kerja Internasional adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multinasional dan digunakan secara internasional.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2024
STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS

Standar Kompetensi Kerja Khusus adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2024
STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS

Standar Kompetensi Kerja Khusus adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2024