TENAGA KEPENDIDIKAN

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2019
TENAGA KEPENDIDIKAN

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2022
TENAGA KEPENDIDIKAN

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2017
TENAGA KEPENDIDIKAN

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2019
TENAGA KERJA

Tenaga kerja adalah karyawan tetap dan/atau tidak tetap yang dimiliki dan terlibat dalam kegiatan usaha di bidang pembudidayaan ikan selain pemilik.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2009
TENAGA KERJA

Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat, termasuk pegawai dan orang lain yang bekerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2018
TENAGA KERJA

Tenaga kerja adalah karyawan tetap dan/atau tidak tetap yang dimiliki dan terlibat dalam kegiatan usaha di bidang pembudidayaan ikan selain pemilik.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2009
TENAGA KERJA

Tenaga kerja adalah karyawan tetap dan/atau tidak tetap yang dimiliki dan terlibat dalam kegiatan usaha di bidang pembudidayaan ikan selain pemilik.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2008
TENAGA PELATIHAN LAINNYA

Tenaga Pelatihan Lainnya adalah seseorang yang bukan menduduki dalam jabatan fungsional widyaiswara/instruktur atau bukan pengelola lembaga pelatihan dan mempunyai kompetensi dalam kegiatan pencapaian tujuan pembelajaran dalam pelatihan.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2022
TENAGA PENDAMPING

Tenaga pendamping adalah petugas yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat dinas setempat untuk membantu penyusunan RDKK.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2009