SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN

Surat izin penangkapan ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SIUP.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2013
SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN (SIPI)

Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2009
SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN (SIPI)

Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2008
SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN ANDON

Surat Izin Penangkapan Ikan Andon yang selanjutnya disebut SIPI Andon adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan di luar wilayah domisili administrasinya


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2020
SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN ANDON

Surat Izin Penangkapan Ikan Andon, yang selanjutnya disebut SIPI Andon adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukanpenangkapan ikan di luar wilayah domisili administrasinya.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2014
SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SIPI

Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2017
SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SIPI

Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2015
SURAT IZIN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

Surat Izin Penelitian dan Pengembangan Perikanan yang selanjutnya disingkat Surat Izin Litbang Perikanan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Kawasan Konservasi Perairan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2016
SURAT IZIN PENEMPATAN RUMPON

Surat Izin Penempatan Rumpon yang selanjutnya disingkat SIPR adalah perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan penempatan dan pemanfaatan Rumpon.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2023
SURAT IZIN PENEMPATAN RUMPON

Surat Izin Penempatan Rumpon yang selanjutnya disingkat SIPR adalah perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan penempatan dan pemanfaatan rumpon.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2021