Surat izin penangkapan ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SIUP.
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Surat Izin Penangkapan Ikan Andon yang selanjutnya disebut SIPI Andon adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan di luar wilayah domisili administrasinya
Surat Izin Penangkapan Ikan Andon, yang selanjutnya disebut SIPI Andon adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukanpenangkapan ikan di luar wilayah domisili administrasinya.
Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan.
Surat Izin Penelitian dan Pengembangan Perikanan yang selanjutnya disingkat Surat Izin Litbang Perikanan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Kawasan Konservasi Perairan.
Surat Izin Penempatan Rumpon yang selanjutnya disingkat SIPR adalah perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan penempatan dan pemanfaatan Rumpon.
Surat Izin Penempatan Rumpon yang selanjutnya disingkat SIPR adalah perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan penempatan dan pemanfaatan rumpon.