SERTIFIKAT KELAIKAN KAPAL PERIKANAN

Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan adalah surat kapal yang menyatakan bahwa Kapal Perikanan memenuhi aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN

Sertifikat Kelayakan Pengolahan yang selanjutnya disebut SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada unit pengolahan ikan yang telah menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP), serta memenuhi persyaratan Standard Sanitation Operating Procedure (SSOP) dan Good Hygine Practices (GHP) sesuai dengan standar dan regulasi dari otoritas kompeten.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2010
SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN

Sertifikat Kelayakan Pengolahan, yang selanjutnya disingkat SKP, adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap unit Pengolahan Ikan yang telah menerapkan cara pengolahan Ikan yang baik (good manufacturing practices) dan memenuhi persyaratan prosedur operasi sanitasi standar (standard sanitation operating procedure).


Sumber: PERMEN NO. 72 TAHUN 2016
SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN

Sertifikat Kelayakan Pengolahan, yang selanjutnya disingkat SKP, adalah sertifikat yang diberikan kepada unit pengolahan ikan yang telah menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP), serta memenuhi persyaratan Standard Sanitation Operating Procedure (SSOP) dan Good Hygiene Practices (GHP) sesuai dengan standar dan regulasi dari otoritas kompeten.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN

Sertifikat Kelayakan Pengolahan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada unit pengolahan ikan yang telah menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP), serta memenuhi persyaratan Standard Sanitation Operating Procedure (SSOP) dan Good Hygiene Practices (GHP) sesuai dengan standar dan regulasi dari Otoritas Kompeten.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2011
SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN

Sertifikat Kelayakan Pengolahan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada unit pengolahan ikan yang telah menerapkan cara pengolahan yang baik (Good Manufacturing Practices/GMP), serta memenuhi persyaratan prosedur operasi sanitasi standar (Standard Sanitation Operating Procedure/SSOP)


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2014
SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN

Sertifikat Kelayakan Pengolahan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada unit pengolahan ikan yang telah menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP), serta memenuhi persyaratan Standard Sanitation Operating Procedure (SSOP) dan Good Hygiene Practices (GHP) sesuai dengan standar dan regulasi dari Otoritas Kompeten.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2011
SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN

Sertifikat Kelayakan Pengolahan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada unit pengolahan ikan yang telah menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP), serta memenuhi persyaratan Standard Sanitation Operating Procedure (SSOP) dan Good Hygiene Practices (GHP) sesuai dengan standar dan regulasi dari Otoritas Kompeten.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2011
SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN

Sertifikat Kelayakan Pengolahan, yang selanjutnya disingkat SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada UPI yang telah menerapkan Cara Pengolahan yang Baik (Good Manufacturing Practices/GMP) dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Sanitasi Standar (Standard Sanitation Operating Procedure/SSOP).


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN

Sertifikat Kelayakan Pengolahan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada Pelaku Usaha terhadap setiap unit pengolahan ikan yang telah menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2019