Sertifikat Asal Rumput Laut adalah surat keterangan yang menyatakan cara memperoleh rumput laut dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Sertifikat Cara Pembesaran Ikan yang Baik yang selanjutnya disebut Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap unit pembesaran ikan yang telah menerapkan Cara Budi Daya Ikan yang Baik.
Sertifikat Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik, yang selanjutnya disebut Sertifikat CPOIB adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa produsen obat ikan telah menerapkan persyaratan CPOIB.
Sertifikat Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik, yang selanjutnya disebut Sertifikat CPOIB adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa produsen Obat Ikan telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik.
Sertifikat Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik, yang selanjutnya disebut Sertifikat CPPIB adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa produsen Pakan Ikan telah memenuhi persyaratan cara pembuatan Pakan Ikan yang baik.
Sertifikat Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik, yang selanjutnya disebut Sertifikat CPPIB adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa produsen Pakan Ikan telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik.
Sertifikat CDOIB adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa fasilitas distribusi Obat Ikan telah memenuhi persyaratan CDOIB dalam mendistribusikan Obat Ikan.
Sertifikat CPIB di Supplier adalah sertifikat yang diberikan kepada Unit Pengumpul/Supplier sebagai bukti hasil inspeksi yang menyatakan bahwa suatu Unit Pengumpul/ Supplier telah menerapkan secara konsisten persyaratan CPIB.
Sertifikat CPOIB adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa produsen Obat Ikan telah memenuhi persyaratan CPOIB.
Sertifikat Hasil Tangkapan (Catch Certificate) adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Pelabuhan Perikanan yang ditunjuk oleh Otoritas Kompeten yang menyatakan bahwa hasil tangkapan ikan bukan dari kegiatan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing).