SENTRA KEGIATAN NELAYAN

Sentra kegiatan nelayan adalah tempat bongkar bagi kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) GT dan tempat muat ikan ke kapal pengangkut ikan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
SENTRA KEGIATAN NELAYAN

Sentra kegiatan nelayan adalah tempat bongkar bagi kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) GT dan tempat muat ikan ke kapal pengangkut ikan.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014
SENTRA KEGIATAN NELAYAN

Sentra kegiatan nelayan adalah tempat bongkar bagi kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) GT dan tempat muat ikan ke kapal pengangkut ikan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
SENTRA KEGIATAN PERIKANAN

Sentra Kegiatan Perikanan adalah tempat dilaksanakannya tata niaga perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2020
SENTRA KELAUTAN DAN PERIKANAN TERPADU

Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu yang selanjutnya disingkat SKPT adalah pusat bisnis kelautan dan perikanan terpadu berbasis kawasan.


Sumber: PERMEN NO. 50 TAHUN 2021
SENTRA PRODUKSI, PENGOLAHAN, DAN/ATAU PEMASARAN

Sentra produksi, pengolahan, dan/atau pemasaran adalah kumpulan unit produksi pengolahan, dan/atau pemasaran dengan keanekaragaman kegiatan di suatu lokasi tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2010
SERAH TERIMA

Serah Terima adalah penyerahan hasil kegiatan sebagai realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas belanja barang/jasa yang diserahkan kepada Kelompok Masyarakat atau Lembaga Kemasyarakatan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2015
SERAH TERIMA

Serah Terima adalah penyerahan hasil kegiatan sebagai realisasi APBN atas belanja barang/jasa yang diserahkan kepada kelompok masyarakat atau lembaga masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2015
SERAH TERIMA

Serah Terima adalah penyerahan hasil kegiatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas Belanja Barang dan Modal.


Sumber: KEPMEN NO. 15 TAHUN 2013
SERANG (SENIOR DECKHAND)

Serang (Senior Deckhand) adalah Anak Buah Kapal yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian Alat Penangkapan Ikan dan/atau penanganan lkan/ penyimpanan hasil tangkapan


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021