SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2015
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengumpulan dan pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SIUP.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2010
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2015
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2020
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2014
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2009
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2014
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011