SERANG (SENIOR DECKHAND)

Serang (Senior Deckhand) adalah Anak Buah Kapal yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian alat penangkapan Ikan dan/atau penanganan lkan/penyimpanan hasil tangkapan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
SERI

Seri adalah Berkas Arsip yang ditata atas dasar kesamaan jenis


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
SERIES

Series adalah himpunan Arsip yang tercipta, yang diatur dan dikelola sebagai suatu entitas informasi karena adanya keterkaitan secara fungsional, kegiatan, dan kesamaan subjek.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2021
SERTIFIKASI

Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap produk, sarana dan prasarana, proses dan personil serta sistem mutu.


Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2015
SERTIFIKASI

Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi standar dan/atau regulasi.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2023
SERTIFIKASI

Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi standar dan/atau regulasi.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2019
SERTIFIKASI HAM PADA USAHA PERIKANAN

Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut Sertifikasi HAM Perikanan adalah suatu proses untuk menilai dan memastikan ketaatan Pengusaha Perikanan dalam melaksanakan Sistem HAM Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2015
SERTIFIKASI HAM PADA USAHA PERIKANAN YANG SELANJUTNYA DISEBUT SERTIFIKASI HAM PERIKANAN

Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut Sertifikasi HAM Perikanan adalah suatu proses untuk menilai dan memastikan ketaatan Pengusaha Perikanan dalam melaksanakan Sistem HAM Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2017
SERTIFIKAT

Sertifikat adalah Surat Keterangan Pendaftaran Pakan Ikan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal yang menyatakan bahwa pakan yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan layak edar;


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2010
SERTIFIKAT

Sertifikat adalah surat tanda tamat diklat atau tamat pelatihan sebagai bukti telah mengikuti diklat dan pelatihan yang diterbitkan oleh lembaga yang bertanggungjawab atau Badan, dan diberikan kepada peserta diklat atau peserta pelatihan sebagai wujud pengakuan atas pencapaian kompetensi tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2008