SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2010
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.


Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2013
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengumpulan dan pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2009
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2012
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disebut SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2019
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan hidup dan sarana produksi Pembudidayaan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2016
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2013