Sertifikat Kesehatan Produk Pengolahan Ikan adalah sertifikat yang ditandatangani oleh pejabat/otoritas yang berwenang di negara asal yang menyatakan bahwa Ikan dan Hasil Perikanan telah memenuhi persyaratan mutu dan keamanan untuk konsumsi manusia.
Sertifikat Kesesuaian adalah bukti kesesuaian yang diberikan oleh lembaga sertifikasi produk kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi Persyaratan SNI.
Sertifikat Kesesuaian adalah bukti kesesuaian yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi Persyaratan SNI.
Sertifikat Kesesuaian adalah bukti kesesuaian yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan acuan.
Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keterampilan untuk melakukan pekerjaan tertentu di Kapal Perikanan setelah lulus ujian keterampilan yang diselenggarakan oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan awak Kapal Perikanan yang telah mendapatkan pengesahan (approval).
Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keterampilan untuk melakukan pekerjaan tertentu di Kapal Perikanan setelah lulus ujian keterampilan yang diselenggarakan oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan awak kapal perikanan yang telah mendapatkan Pengesahan (approual).
Sertifikat Kompetensi adalah keterangan tertulis dari pejabat yang berwenang sebagai pengakuan atas kompetensi seseorang dalam melaksanakan tugas jabatannya.
Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat SMKHP adalah sertifikat untuk Pengeluaran Hasil Perikanan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Hasil Perikanan yang tercantum di dalamnya telah dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
Sertifikat pelepasan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya bebas dari hama dan penyakit ikan karantina atau hama dan penyakit ikan yang disyaratkan, sehingga dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau ke suatu area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Sertifikat Pelepasan adalah dokumen yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum didalamnya tidak tertular HPIK sehingga dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau ke suatu area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.