WhatsApp
RENCANA DEFINITIF KEBUTUHAN KELOMPOK

Rencana definitif kebutuhan kelompok, yang selanjutnya disebut RDKK, adalah rencana kebutuhan kredit kelompok dalam rangka PKP, untuk 1 (satu) peroide tertentu, yang disusun melalui musyawarah anggota kelompok yang berisikan program kelompok dan satuan biaya yang dibutuhkan, serta dilengkapi dengan rencana pembayaran kembali kredit yang akan diperoleh.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2009
RENCANA DEFINITIF KEBUTUHAN KELOMPOK

Rencana definitif kebutuhan kelompok, yang selanjutnya disingkat RDKK, adalah rencana kebutuhan kredit kelompok dalam rangka program ketahanan pangan, untuk 1 (satu) periode tertentu, yang disusun melalui musyawarah anggota kelompok atas dasar program kelompok dan satuan biaya, dan dilengkapi dengan rencana pembayaran kembali kredit yang akan diperoleh.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2012
RENCANA DEFINITIF KEBUTUHAN PERSEORANGAN

Rencana definitif kebutuhan perseorangan, yang selanjutnya disingkat RDKP, adalah rencana kebutuhan kredit perseorangan dalam rangka program ketahanan pangan, untuk 1 (satu) periode tertentu, program perseorangan dan satuan biaya, dan dilengkapi dengan rencana pembayaran kembali kredit yang akan diperoleh


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2012
RENCANA DETAIL TATA RUANG

Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA

Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
RENCANA DETAIL TATA RUANG YANG SELANJUTNYA DISINGKAT RDTR

Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2024
RENCANA INDUK

Rencana Induk adalah rencana pengembangan kawasan minapolitan di daerah kabupaten/kota yang memuat kebijakan dan strategi pengelolaan potensi kelautan dan perikanan yang disusun dalam konsep arah kebijakan pengembangan kawasan jangka menengah dalam kurun waktu 5 (lima) tahunan yang diimplementasikan melalui rencana pengusahaan dan rencana tindak.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2010
RENCANA INDUK PELABUHAN PERIKANAN

Rencana induk pelabuhan perikanan adalah pengaturan tata ruang pelabuhan perikanan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di pelabuhan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2012
RENCANA INDUK PELABUHAN PERIKANAN

Rencana Induk Pelabuhan Perikanan adalah pengaturan rulang Pelabuhan Perikanan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di setiap Pelabuhan Perikanan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
RENCANA INDUK PELABUHAN PERIKANAN DAERAH

Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Daerah yang selanjutnya disebut RIPPD adalah pengaturan ruang Pelabuhan Perikanan yang memuat tentang kebijakan Pelabuhan Perikanan, pelabuhan yang sudah ada dan rencana lokasi Pelabuhan Perikanan yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan di wilayah masing-masing pemerintah daerah provinsi.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021