Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada pelaku usaha yang akan melakukan pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan ke wilayah Negara Republik Indonesia dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan
Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang akan melakukan pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara untuk kepentingan Pembudidayaan Ikan.
Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada importir yang akan melakukan pemasukan Hasil Perikanan selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada importir yang akan melakukan pemasukan Hasil Perikanan dan/atau Ikan Hidup selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Rekomendasi pembudidayaan ikan penanaman modal, yang selanjutnya disingkat RPIPM adalah keterangan tertulis yang memuat persetujuan kegiatan pembudidayaan ikan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal sebagai salah satu persyaratan memperoleh SIUP yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di bidang penanaman modal.
Rekomendasi pembudidayaan ikan penanaman modal (RPIPM) adalah rekomendasi tertulis yang memuat persetujuan lokasi pembudidayaan ikan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal melalui instansi yang berwenang di bidang penanaman modal kepada perusahaan di bidang pembudidayaan ikan dengan fasilitas penanaman modal.
Rekomendasi pembudidayaan ikan penanaman modal (RPIPM) adalah rekomendasi tertulis yang memuat persetujuan lokasi pembudidayaan ikan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal melalui instansi yang berwenang di bidang penanaman modal kepada perusahaan di bidang pembudidayaan ikan dengan fasilitas penanaman modal.
Rekomendasi Pengeluaran Obat Ikan adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada pelaku usaha yang akan melakukan pengeluaran Obat Ikan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Rekomendasi Persetujuan Impor Mutiara yang selanjutnya disingkat RPIM adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Direktur Jenderal kepada importir atau instansi/lembaga yang akan melakukan pemasukan mutiara ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya terhadap usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.