WhatsApp
PROVINSI BINAAN

Provinsi Binaan adalah provinsi yang ditunjuk menjadi binaan eselon I tertentu berdasarkan pertimbangan postur alokasi anggaran, keragaan kegiatan prioritas dan berita acara serah terima Monev Terpadu tahun sebelumnya.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2018
PROYEK PRIORITAS

Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2022
PTBAE BAGI PELAKU USAHA YANG SELANJUTNYA DISEBUT PTBAE-PU

PTBAE bagi Pelaku Usaha yang selanjutnya disebut PTBAE-PU adalah penetapan Batas Atas Emisi GRK bagi Pelaku Usaha dan/atau penetapan kuota emisi dalam Periode Penaatan tertentu bagi setiap Pelaku Usaha.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2025
PUBLIKASI

Publikasi adalah kegiatan penyebarluasan informasi.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
PUBLIKASI

Publikasi adalah kegiatan penyebarluasan informasi


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
PUKAT HELA

Pukat hela adalah semua jenis alat penangkapan ikan berbentuk jaring berkantong, berbadan dan bersayap yang dilengkapi dengan pembuka jaring yang dioperasikan dengan cara ditarik/dihela menggunakan satu kapal yang bergerak.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2008
PUKAT IKAN (FISH NET)

Pukat ikan (fish net) adalah jenis alat penangkapan ikan berbentuk kantong yang dilengkapi sepasang papan pembuka mulut jaring (otter board) tanpa bola gelinding (bobbin) dan rantai pengejut (tickler chain), dengan tujuan utama untuk menangkap ikan yang dalam pengoperasiannya dihela melayang hanya oleh 1 (satu) buah kapal bermotor.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2009
PULAU

Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.


Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2014
PULAU BUATAN, INSTALASI, DAN BANGUNAN LAINNYA

Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya adalah setiap daratan, bangunan, dan/atau instalasi yang dibangun di Landas Kontinen.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2023
PULAU KECIL

Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2018