WhatsApp
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB

Pihak yang bertanggung jawab adalah bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan/atau pejabat lainnya baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama tersangkut atau ikut serta dalam perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang mengakibatkan kerugian negara.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2011
PIHAK YANG MERUGIKAN

Pihak yang Merugikan adalah pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2019
PIMPINAN

Pimpinan adalah Ketua STP/Pembantu Ketua STP/Direktur AP/Pembantu Direktur AP/Kepala SUPM/Wakil Kepala SUPM.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2008
PIMPINAN

Pimpinan adalah Ketua STP dan Pembantu Ketua STP, Direktur AP dan Pembantu Direktur AP, dan Kepala SUPM


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2009
PIMPINAN LABORATORIUM

Pimpinan Laboratorium adalah pimpinan laboratorium yang mempunyai tugas di bidang pengendalian dan pengujian mutu hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
PIMPINAN PERGURUAN TINGGI

Pimpinan Perguruan Tinggi adalah Ketua Sekolah Tinggi Perikanan/Direktur Akademi Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2009
PIMPINAN UNIT KEHUMASAN ESELON I

Pimpinan unit kehumasan eselon I adalah Sekretaris Direktorat Jenderal, Badan, Inspektorat Jenderal.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
PIMPINAN UNIT KEHUMASAN ESELON I

Pimpinan Unit Kehumasan Eselon I adalah Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
PIMPINAN UNIT KEHUMASAN KEMENTERIAN

Pimpinan unit kehumasan Kementerian adalah pimpinan unit organisasi eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang kehumasan Kementerian dan Sekretariat Jenderal.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
PIMPINAN UNIT KEHUMASAN KEMENTERIAN

Pimpinan Unit Kehumasan Kementerian adalah pimpinan unit organisasi eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang kehumasan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016