Petani ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan;
Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 (nol koma lima) hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 (dua) hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 (enam koma lima) Horse Power
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
Petugas Data Entry adalah pejabat fungsional asisten produksi perikanan tangkap dan/atau orang yang diberi tugas untuk memasukkan data Log Book Penangkapan Ikan ke SILOPI.
Petugas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan Undang-undang ini.
Petugas Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut petugas karantina, adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Petugas Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina, pengendalian mutu, dan keamanan Hasil Perikanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah Pegawai Negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Petugas Karantina Ikan adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Petugas Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut petugas karantina, adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.