Perusahaan pengelola kapal pengangkut ikan adalah perusahaan di bidang pembudidayaan ikan maupun bukan perusahaan di bidang pembudidayaan ikan yang mengageni dan/atau mengelola kapal perikanan berbendera Indonesia atau berbendera asing untuk mengangkut sarana produksi dan ikan hasil pembudidayaan.
Perusahaan pengelola kapal pengangkut ikan adalah perusahaan di bidang pembudidayaan ikan maupun bukan perusahaan di bidang pembudidayaan ikan yang mengageni dan/atau mengelola kapal perikanan berbendera Indonesia atau berbendera asing untuk mengangkut sarana produksi dan ikan hasil pembudidayaan.
Perusahaan pengelola kapal pengangkut ikan adalah perusahaan di bidang pembudidayaan ikan maupun bukan perusahaan di bidang pembudidayaan ikan yang mengageni dan/atau mengelola kapal perikanan berbendera Indonesia atau berbendera asing untuk mengangkut sarana produksi dan ikan hasil pembudidayaan.
Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia termasuk di dalamnya koperasi.
Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.