WhatsApp
PERUSAHAAN PENGELOLA KAPAL PENGANGKUT IKAN

Perusahaan pengelola kapal pengangkut ikan adalah perusahaan di bidang pembudidayaan ikan maupun bukan perusahaan di bidang pembudidayaan ikan yang mengageni dan/atau mengelola kapal perikanan berbendera Indonesia atau berbendera asing untuk mengangkut sarana produksi dan ikan hasil pembudidayaan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
PERUSAHAAN PENGELOLA KAPAL PENGANGKUT IKAN

Perusahaan pengelola kapal pengangkut ikan adalah perusahaan di bidang pembudidayaan ikan maupun bukan perusahaan di bidang pembudidayaan ikan yang mengageni dan/atau mengelola kapal perikanan berbendera Indonesia atau berbendera asing untuk mengangkut sarana produksi dan ikan hasil pembudidayaan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
PERUSAHAAN PENGELOLA KAPAL PENGANGKUT IKAN

Perusahaan pengelola kapal pengangkut ikan adalah perusahaan di bidang pembudidayaan ikan maupun bukan perusahaan di bidang pembudidayaan ikan yang mengageni dan/atau mengelola kapal perikanan berbendera Indonesia atau berbendera asing untuk mengangkut sarana produksi dan ikan hasil pembudidayaan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2019
PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2014
PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2021
PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2015
PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia termasuk di dalamnya koperasi.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2010
PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012