WhatsApp
PERLINDUNGAN PENUH

Perlindungan Penuh adalah perlindungan terhadap Jenis Ikan yang dilakukan terhadap seluruh siklus hidupnya di habitat asli dan habitat buatan dan/atau seluruh bagian


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
PERLINDUNGAN PENUH

Perlindungan Penuh adalah perlindungan terhadap Jenis Ikan yang dilakukan terhadap seluruh siklus hidupnya di habitat asli dan habitat buatan dan/atau seluruh bagian tubuhnya, termasuk telur, cangkang, dan produk turunannya


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
PERLINDUNGAN TERBATAS

Perlindungan Terbatas adalah perlindungan terhadap Jenis Ikan yang dilakukan berdasarkan ukuran tertentu, wilayah sebaran tertentu, periode waktu tertentu dan/atau sebagian tahapan siklus hidup tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
PERLINTASAN

Perlintasan adalah suatu perairan dimana terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang saling berpotongan dengan satu atau lebih jalur utama lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2018
PERLINTASAN

Perlintasan adalah suatu perairan dimana terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang sating berpotongan dengan satu atau lebih jalur utama lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2018
PERLINTASAN

Perlintasan adalah suatu perairan dimana terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang saling berpotongan dengan satu atau lebih jalur utama lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2020
PERLINTASAN

Perlintasan adalah suatu perairan dimana terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang saling berpotongan dengan satu atau lebih jalur utama lainnya


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2020
PERLINTASAN

Perlintasan adalah suatu perairan dimana terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang saling berpotongan dengan satu atau lebih jalur utama lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2020
PERLUASAN ALOKASI

Perluasan alokasi adalah penambahan jumlah kapal perikanan dan/atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan dan belum tercantum dalam SIUP


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012
PERLUASAN ALOKASI

Perluasan alokasi adalah penambahan jumlah kapal perikanan dan/atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan dan belum tercantum dalam SIUP.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014