WhatsApp
PERGARAMAN

Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.


Sumber: PERPRES NO. 5 TAHUN 2022
PERGARAMAN

Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2019
PERGARAMAN

Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.


Sumber: PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
PERGARAMAN

Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2023
PERGARAMAN

Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam


Sumber: PERPRES NO. 4 TAHUN 2022
PERGARAMAN

Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pasca produksi, pengolahan, dan pemasaran garam.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2019
PERGARAMAN  

Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.


Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2023
PERGURUAN TINGGI

Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi baik di dalam negeri dan/atau luar negeri.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2018
PERGURUAN TINGGI

Perguruan Tinggi adalah Sekolah Tinggi Perikanan atau Akademi Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2009
PERHITUNGAN EX OFFICIO

Perhitungan ex officio adalah perhitungan yang dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan, atas uang, dan/atau barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2019