PERJANJIAN INTERNASIONAL

Perjanjian Internasional adalah Perjanjian antara Kementerian Kelautan dan Perikanan mewakili Pemerintah Indonesia dengan negara, lembaga, atau organisasi internasional dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional.


Sumber: PERMEN NO. 65 TAHUN 2016
PERJANJIAN INTERNASIONAL

Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2022
PERJANJIAN KERJA BERSAMA/COLLECTIVE BARGAINING AGREEMENT

Perjanjian Kerja Bersama/Collective Bargaining Agreement, yang selanjutnya disingkat PKB/CBA, adalah perjanjian antara pemilik Kapal Perikanan, operator Kapal Perikanan, agen Awak Kapal Perikanan dengan Direktur Jenderal untuk menjamin terlaksananya ketentuan ketenagakerjaan di bidang Perikanan tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2016
PERJANJIAN KERJA LAUT

Perjanjian Kerja Laut adalah perjanjian antara pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan dengan nakhoda dan anak buah kapal baik yang dilakukan perorangan maupun secara kolektif yang disahkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2013
PERJANJIAN KERJA LAUT

Perjanjian Kerja Laut, yang selanjutnya disingkat PKL, adalah kesepakatan antara awak Kapal Perikanan dengan pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau nakhoda Kapal Perikanan atau dengan agen Awak Kapal Perikanan yang memuat persyaratan kerja, jaminan kelayakan kerja, jaminan upah, jaminan kesehatan, jaminan asuransi kecelakaan dan musibah, jaminan keamanan, serta jaminan hukum yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2016
PERJANJIAN KERJA LAUT

Perjanjian Kerja Laut yang selanjutnya disingkat PKL adalah kesepakatan tertulis antara awak Kapal Perikanan dengan pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau Nakhoda atau agen awak Kapal Perikanan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
PERJANJIAN KERJA LAUT

Perjanjian Kerja Laut, yang selanjutnya disingkat PKL adalah kesepakatan tertulis antara Awak Kapal Perikanan dengan pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau agen Awak Kapal Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
PERJANJIAN KERJA SAMA PENDANAAN

Perjanjian kerja sama pendanaan, yang selanjutnya disebut PKP, adalah perjanjian antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mewakili pemerintah dengan bank pelaksana mengenai penyediaan pendanaan, penyaluran, persyaratan, penatausahaan, dan pembayaran subsidi bunga KKP, serta hal-hal lain yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2008
PERJANJIAN KINERJA

Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2023
PERJANJIAN NASIONAL

Perjanjian Nasional adalah Perjanjian antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan lembaga pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga nonpemerintah lain dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum nasional.


Sumber: PERMEN NO. 65 TAHUN 2016