Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission, yang selanjutnya disingkat OSS, adalah Perizinan Berusaha yang diberikan menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Perjalanan dinas luar negeri adalah penugasan ke luar negeri yang dilakukan oleh Pejabat negara, Pejabat lainnya, Pegawai Negeri, atau pihak lain yang ditugaskan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan atas biaya negara, donor luar/dalam negeri, dan dari sumber-sumber dana lain yang sah dan/atau biaya sendiri dalam rangka mendukung kegiatan bidang kelautan dan perikanan.
Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat lainnya, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang ditugaskan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan keluar dan/atau masuk wilayah Republik Indonesia termasuk kunjungan di luar wilayah Republik Indonesia atas biaya negara dan/atau donor luar/dalam negeri dalam rangka mendukung kegiatan bidang kelautan dan perikanan.
Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan yang dilakukan oleh Pejabat negara, Aparatur Sipil Negara, atau pihak lain yang ditugaskan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan keluar dan/atau masuk wilayah Republik Indonesia termasuk kunjungan di luar wilayah Republik Indonesia atas biaya negara dan/atau donor luar/dalam negeri dalam rangka mendukung kegiatan bidang kelautan dan perikanan.
Perjanjian adalah kesepakatan atau pengikatan diri antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan suatu kegiatan tertentu di bidang kelautan dan perikanan, dengan bentuk dan nama tertentu, yang dituangkan secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban serta mengikat para pihak.
Perjanjian adalah kesepakatan atau pengikatan diri antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan suatu kegiatan tertentu di bidang kelautan dan perikanan, dengan bentuk dan nama tertentu, yang dituangkan secara tertulis dan mengikat para pihak.
Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula Arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul Sengketa atau suatu perjanjian Arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul Sengketa.
Perjanjian HLN yang selanjutnya disebut Perjanjian adalah kesepakatan tertulis mengenai HLN antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Pemberi HLN yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian HLN atau dokumen lain yang dipersamakan
Perjanjian HLN yang selanjutnya disebut Perjanjian adalah kesepakatan tertulis mengenai HLN antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Pemberi HLN yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian HLN atau dokumen lain yang dipersamakan.