PERIZINAN BERUSAHA

Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2021
PERIZINAN BERUSAHA

Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2021
PERIZINAN BERUSAHA

Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2025
PERIZINAN BERUSAHA

Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2023
PERIZINAN BERUSAHA

Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2021
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021
PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ATAU ONLINE SINGLE SUBMISSION

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission, yang selanjutnya disingkat OSS, adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2019
PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ATAU ONLINE SINGLE SUBMISSION

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission, yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diberikan menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2019
PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ATAU ONLINE SINGLE SUBMISSION

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ATAU ONLINE SINGLE SUBMISSION

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission, yang selanjutnya disingkat OSS, adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha Melalui sistem elektronik yang terintegrasi


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2019