PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2021
PERBENDAHARAAN NEGARA

Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2020
PERBENIHAN IKAN VVVV

Perbenihan Ikan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengadaan, pengelolaan, peredaran, dan pengawasan benih ikan.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2024
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM

Perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan salah atau melanggar hukum administrasi negara dan/atau hukum perdata, baik disengaja ataupun tidak, yang dapat menyebabkan kerugian/kerusakan/kecelakaan pada orang lain.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2011
PERDAGANGAN EMISI

Perdagangan Emisi adalah mekanisme transaksi antara Pelaku Usaha yang memiliki emisi melebihi Batas Atas Emisi GRK yang ditentukan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2025
PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi Emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2025
PERDAGANGAN LANGSUNG

Perdagangan Langsung adalah Perdagangan Karbon yang dilakukan di luar bursa karbon antara penjual dan pembeli yang membutuhkan Unit Karbon


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2025
PEREDARAN

Peredaran adalah kegiatan dalam rangka penyaluran dan penyerahan obat ikan baik dalam rangka perdagangan atau bukan perdagangan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2012
PEREDARAN PAKAN IKAN

Peredaran pakan ikan adalah kegiatan dalam rangka penyaluran dan penyerahan pakan, baik dalam rangka perdagangan atau bukan perdagangan;


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2010
PERENCANAAN

Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tersedia.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2008