POLISI KHUSUS PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut Polsus PWP-3-K adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan kepolisian khusus untuk melakukan pengawasan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2023
POLISI KHUSUS PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang selanjutnya disebut Polsus PWP3K adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan terselenggaranya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2022
POLISI KHUSUS PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAUPULAU KECIL

Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil yang selanjutnya disebut Polsus PWP3K adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan kepolisian khusus untuk melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2021
POLISI KHUSUS PWP-3-K

Polisi Khusus PWP-3-K yang selanjutnya disebut Polsus PWP-3-K adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan kepolisian khusus untuk melakukan pengawasan di bidang PWP-3-K.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021
POLISI KHUSUS PWP-3-K

Polisi Khusus PWP-3-K yang selanjutnya disebut Polsus PWP-3-K adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan kepolisian khusus untuk melakukan pengawasan di bidang PWP-3-K.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021
POLISI KHUSUS PWP-3-K

Polisi Khusus PWP-3-K yang selanjutnya disebut Polsus PWP-3-K adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan kepolisian khusus untuk melakukan pengawasan di bidang PWP-3-K.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2021
POLITEKNIK AHLI USAHA PERIKANAN

Politeknik Ahli Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut Politeknik AUP adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2020
POLITEKNIK AHLI USAHA PERIKANAN

Politeknik Ahli Usaha Perikanan adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara teknis operasional kepada kepala pusat yang membidangi pendidikan kelautan dan perikanan, dan secara administratif kepada sekretaris badan yang menangani pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 90 TAHUN 2020
POLITEKNIK AHLI USAHA PERIKANAN

Politeknik Ahli Usaha Perikanan adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2021
POLITEKNIK AHLI USAHA PERIKANAN

Politeknik Ahli Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut Politeknik AUP adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara teknis operasional kepada kepala pusat yang membidangi pendidikan kelautan dan perikanan, dan secara administratif kepada sekretaris badan yang membidangi pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2019