POLA RUANG

Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan KSNT yang meliputi peruntukan ruang untuk kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur laut, dan kawasan strategis nasional tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2017
POLA RUANG

Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang terdiri atas peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021
POLA RUANG

Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan KSNT yang meliputi peruntukan ruang untuk kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur laut, dan KSNT.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2018
POLA RUANG

Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan KSNT yang meliputi peruntukan ruang untuk kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur laut, dan kawasan strategis nasional tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2018
POLA RUANG

Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan KSNT yang meliputi peruntukan ruang untuk kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur laut, dan KSNT.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2020
POLA RUANG

Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan KSNT yang meliputi peruntukan ruang untuk kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur laut, dan KSNT.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2020
POLA RUANG

Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan KSNT yang meliputi peruntukan ruang untuk kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur laut, dan KSNT.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2020
POLA RUANG

Pola Ruang adalah distribursi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
POLA RUANG LAUT

Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.


Sumber: PERPRES NO. 6 TAHUN 2022
POLA RUANG LAUT

Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan rrang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.


Sumber: PERPRES NO. 29 TAHUN 2023