PERJANJIAN NASIONAL

Perjanjian Nasional adalah Perjanjian antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan lembaga pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga nonpemerintah lain dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum nasional yang dibuat secara tertulis.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2022
PERJANJIAN PENGIRIMAN SAMPEL (MATERIAL TRANSFER AGREEMENT/MTA)

Perjanjian pengiriman sampel (Material Transfer Agreement/MTA) adalah kesepakatan tertulis antara penyelenggara penelitian dan pengembangan Indonesia dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan asing tentang pengiriman data dan sampel dalam rangka kerja sama Litbang Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2010
PERLAKUAN

Perlakuan adalah tindakan membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa dari HPIK dan/atau HPI


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019
PERLAKUAN

Perlakuan adalah tindakan membebaskan atau menyucihamakan media pembawa dari hama dan penyakit ikan karantina dan/atau hama dan penyakit ikan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2005
PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT

Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut adalah segala upaya yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara keutuhan ekosistem laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.


Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1983
PERLINDUNGAN JENIS IKAN

Perlindungan jenis ikan adalah upaya untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2010
PERLINDUNGAN JENIS IKAN

Perlindungan jenis ikan adalah upaya untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2013
PERLINDUNGAN JENIS IKAN

Perlindungan Jenis Ikan adalah upaya untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2016
PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM

Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM

Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2016