PRODUK PENGOLAHAN IKAN

Produk Pengolahan Ikan adalah setiap bentuk produk pangan yang berupa Ikan utuh atau produk yang mengandung bagian Ikan, termasuk produk yang sudah diolah dengan cara apapun yang berbahan baku utama Ikan.


Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2015
PRODUK PENGOLAHAN IKAN

Produk Pengolahan Ikan adalah setiap bentuk produk pangan yang berupa ikan utuh atau produk yang mengandung bagian ikan, termasuk produk yang sudah diolah dengan cara apapun yang berbahan baku utama ikan.


Sumber: PERMEN NO. 72 TAHUN 2016
PRODUK PENGOLAHAN IKAN

Produk Pengolahan Ikan adalah setiap bentuk produk pangan yang berupa ikan utuh atau produk yang mengandung bagian ikan, termasuk produk yang sudah diolah dengan cara apapun yang berbahan baku utama ikan.


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2018
PRODUK PENGOLAHAN IKAN

Produk Pengolahan Ikan adalah setiap bentuk produk pangan yang berupa ikan utuh atau produk yang mengandung bagian ikan, termasuk produk yang sudah diolah dengan cara apapun yang berbahan baku utama ikan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2019
PRODUK PERIKANAN

Produk Perikanan adalah setiap bentuk produk pangan yang berupa ikan utuh atau produk yang mengandung bagian ikan, termasuk produk yang sudah diolah dengan cara apapun yang berbahan baku utama ikan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2014
PRODUK PERIKANAN

Produk perikanan adalah setiap bentuk produk pangan yang berupa ikan utuh atau produk yang mengandung bagian ikan, termasuk produk yang sudah diolah dengan cara apapun yang berbahan baku utama ikan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2011
PRODUK REKAYASA GENETIK ATAU ORGANISME HASIL MODIFIKASI

Produk Rekayasa Genetik atau organisme hasil modifikasi yang selanjutnya disebut PRG adalah organisme hidup, bagian-bagiannya, dan/atau hasit olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari penerapan bioteknologi modern.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
PRODUK RUAHAN (BULK)

Produk ruahan (bulk) adalah campuran bahan baku obat ikan yang telah selesai diolah yang masih memerlukan tahap pengemasan untuk menjadi produk jadi.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2014
PRODUK TUMBUHAN

Produk Tumbuhan adalah Tumbuhan atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
PRODUKSI PRIMER

Produksi Primer adalah rangkaian kegiatan di bidang perikanan budidaya dan perikanan tangkap yang meliputi pemeliharaan, pembesaran, pemanenan, penangkapan di laut dan perairan umum.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010