PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM RAKYAT

Perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat adalah segala upaya untuk membantu nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat dalam menghadapi permasalahan tidak dapat melakukan usahanya karena bencana alam.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2014
PERLINDUNGAN PENUH

Perlindungan Penuh adalah perlindungan terhadap Jenis Ikan yang dilakukan terhadap seluruh siklus hidupnya di habitat asli dan habitat buatan dan/atau seluruh bagian


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
PERLINDUNGAN PENUH

Perlindungan Penuh adalah perlindungan terhadap Jenis Ikan yang dilakukan terhadap seluruh siklus hidupnya di habitat asli dan habitat buatan dan/atau seluruh bagian tubuhnya, termasuk telur, cangkang, dan produk turunannya


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
PERLINDUNGAN TERBATAS

Perlindungan Terbatas adalah perlindungan terhadap Jenis Ikan yang dilakukan berdasarkan ukuran tertentu, wilayah sebaran tertentu, periode waktu tertentu dan/atau sebagian tahapan siklus hidup tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
PERLINTASAN

Perlintasan adalah suatu perairan dimana terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang saling berpotongan dengan satu atau lebih jalur utama lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2018
PERLINTASAN

Perlintasan adalah suatu perairan dimana terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang sating berpotongan dengan satu atau lebih jalur utama lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2018
PERLINTASAN

Perlintasan adalah suatu perairan dimana terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang saling berpotongan dengan satu atau lebih jalur utama lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2020
PERLINTASAN

Perlintasan adalah suatu perairan dimana terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang saling berpotongan dengan satu atau lebih jalur utama lainnya


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2020
PERLINTASAN

Perlintasan adalah suatu perairan dimana terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang saling berpotongan dengan satu atau lebih jalur utama lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2020
PERLUASAN ALOKASI

Perluasan alokasi adalah penambahan jumlah kapal perikanan dan/atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan dan belum tercantum dalam SIUP


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012