WhatsApp
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM

Perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan salah atau melanggar hukum administrasi negara dan/atau hukum perdata, baik disengaja ataupun tidak, yang dapat menyebabkan kerugian/kerusakan/kecelakaan pada orang lain.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2011
PERDAGANGAN EMISI

Perdagangan Emisi adalah mekanisme transaksi antara Pelaku Usaha yang memiliki emisi melebihi Batas Atas Emisi GRK yang ditentukan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2025
PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi Emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2025
PERDAGANGAN LANGSUNG

Perdagangan Langsung adalah Perdagangan Karbon yang dilakukan di luar bursa karbon antara penjual dan pembeli yang membutuhkan Unit Karbon


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2025
PEREDARAN

Peredaran adalah kegiatan dalam rangka penyaluran dan penyerahan obat ikan baik dalam rangka perdagangan atau bukan perdagangan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2012
PEREDARAN PAKAN IKAN

Peredaran pakan ikan adalah kegiatan dalam rangka penyaluran dan penyerahan pakan, baik dalam rangka perdagangan atau bukan perdagangan;


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2010
PERENCANAAN

Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tersedia.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2008
PERENCANAAN

Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tersedia.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2014
PERENCANAAN

Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya pesisir dan pulaupulau kecil yang tersedia.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
PERENCANAAN KEBUTUHAN

Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik negara untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013