WhatsApp
PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2022
PENYELENGGARAAN

Penyelenggaraan adalah keseluruhan kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan dan pelatihan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan dan pengendalian pendidikan dan pelatihan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2008
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN IKAN

Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan tingkah laku alami Ikan yang perlu diperhatikan untuk melindungi Ikan dari perlakuan tidak layak oleh manusia.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2021
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang terdiri atas pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan adalah keseluruhan kegiatan yang berhubungan dengan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan dan pengendalian.


Sumber: PP NO. 62 TAHUN 2014
PENYELIDIKAN ILMIAH

Penyelidikan ilmiah adalah penelitian ilmiah atas kekayaan alam dilandas kontinen.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 1973
PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN UPAYA HUKUM

Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan Upaya Hukum adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2017
PENYERTAAN MODAL KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Penyertaan modal Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013