WhatsApp
PENYELENGGARA NEGARA

Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara dan Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mempunyai tugas dan fungsi berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2018
PENYELENGGARA NEGARA

Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2021
PENYELENGGARA PELABUHAN PERIKANAN

Penyelenggara pelabuhan perikanan adalah Direktur Jenderal, gubernur, bupati/walikota atau swasta.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2012
PENYELENGGARA PELABUHAN PERIKANAN

Penyelenggara Pelabuhan Perikanan adalah menteri, gubernur, atau pemilik Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun pemerintah.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK

Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis pada unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang secara langsung melaksanakan kegiatan Pelayanan Publik.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2021
PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK

Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis pada unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang secara langsung melaksanakan kegiatan Pelayanan Publik.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2023
PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK

Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2014
PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah satuan kerja pada Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sebagian atau seluruh tugas dan fungsinya melaksanakan kegiatan pelayanan publik


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2012
PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2014
PENYELENGGARA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MILIK ASING

Penyelenggara penelitian dan pengembangan milik asing adalah perorangan, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Badan/Lembaga Asing/Organisasi Internasional lainnya yang menyelenggarakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2010