WhatsApp
PENYEDIA BARANG/JASA

Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2012
PENYEDIA BARANG/JASA

Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa;


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2008
PENYEDIA JASA PENGIRIMAN PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN

Penyedia Jasa Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2017
PENYEDIA SPKP

Penyedia SPKP adalah badan hukum penyedia Transmiter SPKP dan jasa komunikasi satelit yang memberikan layanan komunikasi data pemantauan Kapal Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2021
PENYEDIA SPKP

Penyedia SPKP adalah badan hukum penyedia transmiter SPKP dan jasa komunikasi satelit yang dapat memberikan layanan komunikasi data pemantauan kapal perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2015
PENYEDIA SPKP

Penyedia SPKP adalah badan hukum penyedia Transmiter SPKP dan jasa komunikasi satelit yang memberikan layanan komunikasi data pemantauan Kapal Perikanan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
PENYEDIA SPKP

Penyedia SPKP adalah badan hukum penyedia transmiter SPKP online dan jasa komunikasi satelit yang dapat memberikan layanan komunikasi data pemantauan kapal perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2013
PENYEDIA SPKP

Penyedia SPKP adalah badan hukum penyedia Transmiter SPKP dan jasa komunikasi satelit yang memberikan layanan komunikasi data pemantauan Kapal Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2019
PENYEDIAAN

Penyediaan adalah kegiatan pengadaan obat ikan atau bahan baku obat ikan yang dilakukan melalui pembuatan di dalam negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2012
PENYELENGGARA NEGARA

Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2013