WhatsApp
PENOLAKAN

Penolakan adalah tindakan tidak diijinkannya Media Pembawa dimasukkan ke atau dari suatu Area atau dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2019
PENYAKIT IKAN

Penyakit Ikan adalah gangguan kesehatan pada Ikan yang antara lain disebabkan oleh patogen seperti bakteri, virus, jamur, atau parasit, perubahan lingkungan, defisiensi nutrisi dan kelainan genetik baik secara langsung maupun tidak langsung.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2021
PENYAKIT IKAN

Penyakit Ikan adalah gangguan kesehatan pada ikan yang antara lain disebabkan oleh patogen seperti bakteri, virus, jamur, atau parasit, perubahan lingkungan, defisiensi nutrisi, dan kelainan genetik baik secara langsung maupun tidak langsung


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2024
PENYAKIT IKAN PENTING

Penyakit Ikan Penting adalah penyakit Ikan yang berpotensi menimbulkan wabah dan telah ditetapkan oleh Menteri.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2019
PENYAKIT IKAN PENTING

Penyakit Ikan Penting adalah Penyakit Ikan yang berpotensi menimbulkan wabah


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2021
PENYAKIT IKAN TERTENTU

Penyakit Ikan Tertentu adalah penyakit Ikan baru yang berpotensi menimbulkan wabah dan belum termasuk dalam Penyakit Ikan Penting.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2019
PENYAKIT IKAN TERTENTU

Penyakit Ikan Tertentu adalah Penyakit Ikan baru yang berpotensi menimbulkan wabah dan belum termasuk dalam Penyakit Ikan Penting.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2021
PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Penyalahgunaan Wewenang adalah menggunakan kewenangannya untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.


Sumber: PERMEN NO. 58 TAHUN 2014
PENYALUR

Penyalur adalah koperasi, Usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha Pemegang Izin usaha niaga umum untuk melakukan kegiatan penyaluran.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2015
PENYALUR KUR

Penyalur KUR adalah bank yang melaksanakan program KUR yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai penyalur KUR mikro dan KUR ritel.


Sumber: PERMEN NO. 73 TAHUN 2016