Penilaian Kualitas Hasil Kerja adalah penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja pejabat fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir.
Penilaian mandiri terhadap pengendalian (Control Self Assessment/CSA) adalah proses penilaian risiko yang dilakukan secara obyektif, sistematis, dan independen dimana manajemen (pimpinan dan pegawai) berperan aktif dalam menilai risiko dan menilai pengendalian atas rencana kebijakan dan kegiatan/aktivitas dan selanjutnya merumuskan rencana pengendalian yang tepat guna membantu mencapai tujuan yang direncanakan.
Penilaian Risiko adalah kegiatan penilaian keseluruhan proses atau aktivitas yang meliputi identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah.
Penilaian risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran kementerian.
Penindakan non-yustisiil adalah tindakan pertama yang diambil secara nonyustisiil terhadap setiap gangguan yang terjadi pada proses penegakan, selanjutnya diserahkan/diselesaikan oleh masing-masing unsur penegak hukum yang berwenang sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya adalah upaya meningkatkan jumlah dan jenis sumber daya ikan yang telah mengalami penurunan populasi serta kualitas lingkungan.
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam kepada perusahaan pembiayaan dan bank.
Penjenjangan Kinerja adalah proses penjabaran dan penyelarasan Sasaran strategis, Indikator Kinerja, dan target kinerja organisasi kepada unit organisasi sampai dengan individu pegawai.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Penolakan adalah tindakan tidak diijinkannya Media Pembawa dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari suatu Area atau dalam wilayah Negara Republik Indonesia.