WhatsApp
PENGOLAHAN IKAN

Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari Bahan Baku Ikan sampai menjadi produk akhir.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
PENGOLAHAN IKAN

Pengolahan ikan, yang selanjutnya disebut pengolahan, adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
PENGOLAHAN IKAN

Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari Bahan Baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2019
PENGOLAHAN IKAN

Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2019
PENGOLAHAN IKAN

Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari Bahan Baku Ikan sampai menjadi produk akhir


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2025
PENGUATAN PRANATA ADAT MHA

Penguatan Pranata Adat MHA adalah upaya untuk meningkatkan kapasitas Lembaga Adat, kearifan lokal, dan individunya untuk efektifitas pengelolaan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2024
PENGUJIAN

Pengujian adalah pengujian mutu ikan untuk mengetahui kandungan residu dan pencemaran kimia lainnya dalam bahan makanan asal ikan pada proses budidaya.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2007
PENGUJIAN KONSEKUENSI

Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2023
PENGUJIAN KONSEKUENSI

Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2019
PENGUKUHAN

Pengukuhan adalah pemberian kewenangan jabatan di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jenis dan tingkat sertifikat dan ukuran Kapal Perikanan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021