PENGHARGAAN AMB PELAYANAN

Penghargaan AMB Pelayanan adalah penghargaan yang diberikan kepada unit kerja pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah menunjukkan kinerja organisasi yang baik dan telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 63 TAHUN 2018
PENGHARGAAN AMB PRESTASI

Penghargaan AMB Prestasi adalah penghargaan yang diberikan kepada pemangku kepentingan yang telah menunjukkan prestasi dan/atau jasa di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 63 TAHUN 2018
PENGHIDUPAN

Penghidupan adalah aktivitas di mana akses atas aset atau modal (alam, manusia, finansial, sosial, dan fisik) dimediasi oleh kelembagaan dan relasi sosial yang secara bersama mempengaruhi hasil yang diperoleh oleh individu maupun keluarga


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2019
PENGHIDUPAN

Penghidupan adalah aktifitas dimana akses atas aset atau modal (alam, manusia, finansial, sosial, dan fisik) dimediasi oleh kelembagaan dan relasi sosial yang secara bersama mempengaruhi hasil yang diperoleh oleh individu maupun keluarga.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2013
PENGHITUNGAN NILAI

Penghitungan Nilai adalah suatu proses kegiatan kalkulasi yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik distribusi nilai perolehan untuk memperoleh nilai ATB-P.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2018
PENGIMBANGAN EMISI GRK YANG SELANJUTNYA DISEBUT OFFSET EMISI GRK

Pengimbangan Emisi GRK yang selanjutnya disebut Offset Emisi GRK adalah pengurangan Emisi GRK yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk mengkompensasi emisi yang dibuat di tempat lain.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2025
PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN/ATAU JABATAN ADMINISTRASI

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi adalah proses pengisian jabatan pimpinan tinggi dan/atau jabatan administrasi yang dilaksanakan dengan seleksi terbuka yang dapat diikuti oleh setiap PNS di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan/atau dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah ataupun melalui proses rotasi/mutasi.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2019
PENGOLAH DATA

Pengolah Data adalah aparatur sipil negara dan/atau pihak lain yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengumpulkan dan memasukkan data ke dalam aplikasi.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2021
PENGOLAH DATA

Pengolah Data adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak lain yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengumpulkan dan memasukkan Data tertentu ke dalam Aplikasi.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2017
PENGOLAH DATA

Pengolah Data adalah aparatur sipil negara yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengumpulkan dan memasukkan data ke dalam aplikasi


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2024