PENGGUNAAN

Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang, dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan Tugas dan Fungsi Instansi yang bersangkutan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI

Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tugas dan Fungsi adalah penggunaan fasilitas Barang Milik Negara (BMN) yang diperuntukan untuk menunjang kegiatan tugas dan fungsi satuan kerja dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2021
PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI

Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tugas dan Fungsi adalah penggunaan fasilitas barang milik negara yang diperuntukan untuk menunjang kegiatan tugas dan fungsi satuan kerja dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2021
PENGHAPUSAN

Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2013
PENGHAPUSAN

Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari Daftar Barang, dengan menerbitkan Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
PENGHAPUSAN

Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari Daftar Barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2020
PENGHARGAAN

Penghargaan adalah pengakuan atas apresiasi atas prestasi Pelaksana dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilaksanakan secara adil dan obyektif


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2021
PENGHARGAAN

Penghargaan adalah suatu wujud penghormatan atas prestasi seseorang.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2015
PENGHARGAAN ADIBAKTI MINA BAHARI YANG SELANJUTNYA DISEBUT PENGHARGAAN AMB

Penghargaan Adibakti Mina Bahari yang selanjutnya disebut Penghargaan AMB adalah bentuk penghargaan yang diberikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan terhadap Aparatur Sipil Negara, unit kerja nonpelayanan publik, unit kerja pelayanan publik, dan pemangku kepentingan yang telah menunjukkan kesetiaan, jasa, dan/atau prestasi di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 63 TAHUN 2018
PENGHARGAAN AMB APARATUR SIPIL NEGARA YANG SELANJUTNYA DISEBUT PENGHARGAAN AMB ASN

Penghargaan AMB Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Penghargaan AMB ASN adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah menunjukkan kesetiaan, jasa, dan/atau prestasi dalam bidang tugasnya.


Sumber: PERMEN NO. 63 TAHUN 2018