PENGGUNA NAMA DOMAIN

Pengguna nama domain adalah pejabat pada unit kerja lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengajukan pendaftaran untuk penggunaan Nama Domain kepada Registri Nama Domain.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2014
PENGGUNA SPKP

Pengguna SPKP adalah orang perseorangan, perusahaan perikanan, Pemerintah, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi yang memiliki atau mengoperasikan Kapal Perikanan yang menggunakan Transmiter SPKP.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2019
PENGGUNA SPKP

Pengguna SPKP adalah orang perseorangan, perusahaan perikanan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi yang memiliki atau mengoperasikan Kapal Perikanan yang menggunakan Transmiter SPKP.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2021
PENGGUNA SPKP

Pengguna SPKP adalah orang perseorangan, perusahaan perikanan, Pemerintah, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi yang memiliki atau mengoperasikan kapal perikanan yang menggunakan transmiter SPKP.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2015
PENGGUNA SPKP

Pengguna SPKP adalah orang perseorangan, perusahaan perikanan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau perguruan tinggi yang memiliki atau mengoperasikan Kapal Perikanan yang menggunakan Transmiter SPKP.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
PENGGUNA SPSE

Pengguna SPSE adalah perorangan/badan usaha yang memiliki hak akses kepada SPSE direpresentasikan oleh user id dan password yang diberikan oleh LPSE.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2012
PENGGUNA TRANSMITER SPKP

Pengguna Transmiter SPKP online adalah orang perseorangan, perusahaan perikanan, Pemerintah, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi yang memiliki atau mengoperasikan kapal perikanan yang menggunakan transmiter SPKP online


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2013
PENGGUNAAN

Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang, dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan Tugas dan Fungsi Instansi yang bersangkutan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
PENGGUNAAN ANTIMIKROBA (ANTIMICROBIAL USE)

Penggunaan Antimikroba (Antimicrobial Use) adalah Antimikroba yang digunakan untuk pengobatan penyakit yang disebabkan oleh mikroba patogen pada pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2024
PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI

Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tugas dan Fungsi adalah penggunaan fasilitas Barang Milik Negara (BMN) yang diperuntukan untuk menunjang kegiatan tugas dan fungsi satuan kerja dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2021