Perjanjian adalah kesepakatan atau pengikatan diri antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan suatu kegiatan tertentu di bidang kelautan dan perikanan, dengan bentuk dan nama tertentu, yang dituangkan secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban serta mengikat para pihak.
Perjanjian adalah kesepakatan atau pengikatan diri antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan suatu kegiatan tertentu di bidang kelautan dan perikanan, dengan bentuk dan nama tertentu, yang dituangkan secara tertulis dan mengikat para pihak.
Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula Arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul Sengketa atau suatu perjanjian Arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul Sengketa.
Perjanjian HLN yang selanjutnya disebut Perjanjian adalah kesepakatan tertulis mengenai HLN antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Pemberi HLN yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian HLN atau dokumen lain yang dipersamakan
Perjanjian Internasional adalah Perjanjian antara Kementerian Kelautan dan Perikanan mewakili Pemerintah Indonesia dengan negara, lembaga, atau organisasi internasional dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional.
Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Perjanjian Kerja Bersama/Collective Bargaining Agreement, yang selanjutnya disingkat PKB/CBA, adalah perjanjian antara pemilik Kapal Perikanan, operator Kapal Perikanan, agen Awak Kapal Perikanan dengan Direktur Jenderal untuk menjamin terlaksananya ketentuan ketenagakerjaan di bidang Perikanan tangkap.
Perjanjian Kerja Laut adalah perjanjian antara pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan dengan nakhoda dan anak buah kapal baik yang dilakukan perorangan maupun secara kolektif yang disahkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan.
Perjanjian Kerja Laut, yang selanjutnya disingkat PKL, adalah kesepakatan antara awak Kapal Perikanan dengan pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau nakhoda Kapal Perikanan atau dengan agen Awak Kapal Perikanan yang memuat persyaratan kerja, jaminan kelayakan kerja, jaminan upah, jaminan kesehatan, jaminan asuransi kecelakaan dan musibah, jaminan keamanan, serta jaminan hukum yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian Kerja Laut yang selanjutnya disingkat PKL adalah kesepakatan tertulis antara awak Kapal Perikanan dengan pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau Nakhoda atau agen awak Kapal Perikanan.