PENGESAHAN

Pengesahan adalah pengakuan program pendidikan dan pelatihan, simulator, laboratorium, bengkel kerja, pengalaman di Kapal Perikanan latih, masa layar, rumah sakit, dan bentuk pengakuan lainnya.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
PENGESAHAN

Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk pengikatkan diri pada suatu Perjanjian Internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2022
PENGESAHAN PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Pengesahan Program Pendidikan dan Pelatihan adalah pengakuan program pendidikan dan pelatihan dilaksanakan setelah dilakukan audit oleh komite pengesahan dan disahkan oleh Menteri.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
PENGGARAP LAHAN BUDI DAYA

Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan Ikan.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
PENGGARAP TAMBAK GARAM

Penggarap Tambak Garam adalah Petambak Garam yang menyediakan tenaganya dalam Usaha Pergaraman.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
PENGGUNA ANGGARAN

Pengguna Anggaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2008
PENGGUNA ANGGARAN

Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2020
PENGGUNA ANGGARAN

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2014
PENGGUNA ANGGARAN

Pengguna anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2012
PENGGUNA ANGGARAN

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2015