PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG

Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG

Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
PENGENDALIAN RESIDU

Pengendalian Residu adalah upaya yang dilakukan agar ikan konsumsi hasil pembudidayaan bebas dari residu obat ikan dan/atau metabolitnya, bahan kimia dan/atau metabolitnya, dan kontaminan atau memiliki kandungan residu di bawah ambang batas yang dipersyaratkan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2024
PENGENDALIAN RESIDU

Pengendalian Residu adalah upaya yang dilakukan agar Ikan konsumsi hasil pembudidayaan bebas dari residu Obat Ikan dan/atau metabolitnya, bahan kimia dan/atau metabolitnya, dan Kontaminan atau memiliki kandungan residu di bawah ambang batas yang dipersyaratkan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2019
PENGENDALIAN RESIDU OBAT IKAN, BAHAN KIMIA, DAN KONTAMINAN

Pengendalian Residu Obat Ikan, Bahan Kimia, dan Kontaminan, yang selanjutnya disebut Pengendalian Residu adalah upaya yang dilakukan agar Ikan konsumsi hasil pembudidayaan bebas dari residu atau memiliki kandungan residu di bawah ambang batas yang dipersyaratkan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2015
PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA (ANTIMICROBIAL RESISTANCE/AMR) YANG SELANJUTNYA DISEBUT PRAENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKR

Pengendalian Resistensi Antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR) yang selanjutnya disebut PRA adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mencegah dan/atau menurunkan kejadian Resistensi Antimikroba.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2024
PENGENDALIAN RUTIN

Pengendalian Rutin adalah pengendalian secara simultan terhadap proses bisnis kegiatan/aktivitas sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku dan dilakukan setiap hari sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyimpangan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2016
PENGEPAKAN BMKT

Pengepakan BMKT adalah kegiatan mengemas atau membungkus satu atau sekelompok BMKT.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2023
PENGERINGAN LAHAN

Pengeringan lahan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengubah perairan dan/atau daratan menjadi lahan kering dengan cara pemompaan dan/atau dengan drainase.


Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
PENGERUKAN

Pengerukan adalah kegiatan penggalian atau pengambilan tanah dan batuan dasar baik di daratan maupun di bawah air.


Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012