Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat dengan PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat PB, adalah Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Pemegang Kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat PB adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang Kementerian.
Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat PB adalahpejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat PB, adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pengguna Barang/Pengguna Anggaran (PB/PA) adalah Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Pemegang Kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.