PENGGUNA ANGGARAN

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2023
PENGGUNA ANGGARAN YANG SELANJUTNYA DISINGKAT DENGAN PA

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat dengan PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2014
PENGGUNA ANGGARAN YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PA

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018
PENGGUNA ANGGARAN YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PA

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2024
PENGGUNA BARANG

Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat PB adalah Menteri.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2022
PENGGUNA BARANG

Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat PB, adalah Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Pemegang Kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2013
PENGGUNA BARANG

Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat PB adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2014
PENGGUNA BARANG

Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat PB adalahpejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2023
PENGGUNA BARANG

Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat PB, adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2020
PENGGUNA BARANG/PENGGUNA ANGGARAN (PB/PA)

Pengguna Barang/Pengguna Anggaran (PB/PA) adalah Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Pemegang Kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013